Berapa Harga Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Aturan Baru, Sesuai Emisi. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisinya.
Tarif baru tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021.
“Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” tulis keterangan PMK dikutip, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Menko Airlangga: Transformasi Digital dan Isu-Isu Sustainable menjadi Kunci Penting Percepatan Capaian Target Cetak Biru MEA 2025Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan
Perlu diketahui bahwa PMK baru terebut salah satunya menggantikan pengaturan tarif PPnBM yang tertuang di PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dihimpun dari FIN, Pada aturan baru, bendahara negara menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.
Berapa Harga Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Aturan Baru, Sesuai Emisi
- Untuk kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.
Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen.
Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
- Untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.
Bagi yang kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik kena tarif 15 persen.
- Untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Untuk yang lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listriknya kena 10 persen.
- Kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.