Evaluasi Covid 19, Pemerintah Waspadai Event Nasional dan Libur Nataru

Evaluasi Covid 19, Pemerintah Waspadai Event Nasional dan Libur Nataru
0 Komentar

Prokes pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Adendum ke-II SE Kasatgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Juga untuk World Superbike Mandalika yang sudah siap untuk 25 ribu penonton, dan di Kabupaten Lombok Tengah sudah tercapai 70% vaksinasi dosis pertama, dan (penonton) yang membeli tiket harus sudah 2 kali vaksin,” paparnya.

Sementara itu, untuk kegiatan nasional yang lain adalah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, dari tanggal 16-25 Oktober 2021. Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh KemenDagri dan Satgas Penanganan Covid-19, di mana penerapan Prokes mengikuti ketentuan Prokes seperti yang diterapkan di PON Papua, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Satgas Prokes untuk mengawasi Prokes di lapangan. Demikian juga pasca pelaksanaan STQH, setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan Karantina Terpusat di daerah masing-masing, dan berlaku kewajiban untuk melakukan Karantina selama 5X24 jam.

Selain itu, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas yaitu harus disiapkan prokes ketat

Baca Juga:Menko Airlangga: Transformasi Digital dan Isu-Isu Sustainable menjadi Kunci Penting Percepatan Capaian Target Cetak Biru MEA 2025Gaet Suara Pemula, Guru Besar UIN Harap Partai Golkar Angkat Isu Pendidikan

menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas yaitu harus disiapkan prokes ketat dan mengantisipasi pelaksanaan Liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru), supaya tidak terjadi gelombang ketiga. Vaksin booster untuk para penerima vaksin di awal, yang mungkin imunitasnya sudah mulai menurun, perlu segera dipersiapkan.

Update Program PEN

Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 15 Okt 2021 sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun, yang terdiri atas:

  • Realisasi klaster Kesehatan sebesar Rp115,84 triliun (53,9%);
  • Realisasi klaster Perlinsos sebesar Rp122,47 triliun (65,6%);
  • Realisasi klaster Program Prioritas sebesar Rp67,00 triliun (56,8%);
  • Realisasi klaster Dukungan UMKM & Korporasi sebesar Rp62,60 triliun (38,5%);
  • Realisasi klaster Insentif Usaha sebesar Rp60,31 triliun (96,0%).

Realisasi klaster Kesehatan yang sebesar Rp115,84 triliun yang utama adalah untuk Diagnostik (Testing dan Tracing) realisasi sebesar 66,6% atau Rp3 triliun; Therapeutic yang digunakan untuk Insentif dan Santunan Nakes sebesar 73,9% atau Rp14 triliun dari pagu Rp18,94 triliun; dan Vaksinasi (Pengadaan dan  Pelaksanaan) sebesar 41,5% atau Rp23,97 triliun.

0 Komentar