Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan

Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan (foto: ilustrasi)
Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan (foto: ilustrasi)
0 Komentar

Hingga berita ini dimuat, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.

Lalu, terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

 

0 Komentar