Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan

Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan (foto: ilustrasi)
Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan (foto: ilustrasi)
0 Komentar

Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan. Sidang perdana kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Sidang tersebut dilaksanakan secara offline dan dihadiri dua terdakwa.  Dalam sidang tersebut, dipimpin M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Kemudian, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin O yang tak lain adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Jusuf Kalla Lantik Atalia Praratya Jadi Dewan Kehormatan PMI Jawa BaratUcapan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal

Dilansir dari Fin, bahwa dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Briptu Fikri dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” terang JPU Zet Tadung Allo di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut lagi, Jaksa menjelasnkan, perbuatan Fikri adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Mendapat Dakwaan Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan

Kemudian, di dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Allo.

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.

Baca Juga:Do’a Ketika Turun Hujan, Baca Biar BerkahViral Bajing Loncat, Pelaku Berhasil Diringkus

Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Allo.

0 Komentar