Satreskrim Polres OKI menangkap seorang pria berinisial HJ (25), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
HJ dibelik polisi akibat melakukan percobaan pemerkosaan kepada kakak iparnya berinisial RM (26).
Ketika proses penanhkapan di rumahnya, tersangka mencoba melarikan diri
Kapolres OKI, ABKP Diliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, didampingi Kanit PPA Ipda Jamal mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini terjadi pada (30/9) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:Alhamdulillah Membaik, Masjidil Haram Mulai Hapus Aturan Jaga JarakTahun Depan, “PeduliLindungi” Tidak Lagi Digunakan di Italia
“Pelaku masuk ke kamar korban saat pintu terbuka. Pelaku langsung menindih korban yang saat itu sedang tertidur tanpa mengenakan pakaian dan menutup mata korban. Pelaku ini tinggal satu rumah dengan korban,” terang Sapta Eka kepada wartawan Sabtu (16/10).
Tetapi, korban terbangun dan langsung memberontak dan membuat tersangka bangkit dari atas tempat tidur sambil meminta korban untuk diam.
Lalu korban semakin berontak dan menjerit minta tolong hingga membuat pelaku keluar dari kamar korban.
Lantas, Korban langsung mengunci pintu kamarnya sambil menangis dan kembali menjerit meminta tolong.
Dihimpun dari Fin, bahwa Tidak lama berselang setelah kejadian, suami korban datang dan mendapati istrinya dalam keadaan shock.
Keluarga langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.
“Kita amankan satu jam setelah korban melaporkannya. Pelaku mengaku khilaf saat melihat korban di dalam kamar. Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 289 KUHP,” tutup Sapta.