WASPADA! KPK “Koran Pengawas Korupsi” Diduga Melakukan Pemerasan

WASPADA! KPK "Koran Pengawas Korupsi" Diduga Melakukan Pemerasan
WASPADA! KPK "Koran Pengawas Korupsi" Diduga Melakukan Pemerasan
0 Komentar

Masyarakat dihimbau agar tetap waspada atas beredarnya surat kabar bernama “Koran Pengawas Korupsi”. Dihimpun dari FIN, bahwa Koran ini berlogo mirip KPK. Diduga kuat, modusnya ialah pemerasan.

KPK mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/10).

Ia menjelaskan, bahwa KPK menerima informasi beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:Mustafa Kemal Ataturk Menyakiti Islam! MUI DKI Menolak Jadi Nama JalanDeadlock APBD-P 2021 Pemkab Subang Ada Motif Lain? Begini Analisa Pengamat Kebijakan

Surat Kabar “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut beredar di wilayah lainnya,” terangnya.

KPK, lanjutnya, sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.

“Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi. Salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito,” jelas Ali.

Kemudian, publik dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.

Lebih lanjut lagi, menurutnya KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar “Koran Pengawas Korupsi” untuk secepatnyamenghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan.

Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan ke “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” imbuh Ali. 

0 Komentar