Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
Baca Juga:Evaluasi Covid 19, Pemerintah Waspadai Event Nasional dan Libur NataruMenko Airlangga: Transformasi Digital dan Isu-Isu Sustainable menjadi Kunci Penting Percepatan Capaian Target Cetak Biru MEA 2025
Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.
Pemerintah pun terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan Kementerian/Lembaga. “Sebagai contoh, saat ini sedang didorong penggunaan produk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam negeri antara lain laptop dan produk elektronik perkantoran lainnya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat koordinasi kelompok kerja Tim Nasional P3DN secara virtual, Senin (18/10).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian nasional juga telah menunjukkan komitmen yang besar dalam mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri seperti yang ditunjukkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan pencapaian TKDN sebesar 55,6% di tahun 2020 dan menargetkan capaian TKDN sebesar 59,45% di 2021. Sedangkan PT PLN (Persero) yang berhasil mencapai nilai TKDN sebesar 40,1% di tahun 2020, dan menargetkan capaian TKDN sebesar 45% di 2021 dan selanjutnya sebesar 60% di 2025.
Selain PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), komitmen untuk mendukung program P3DN juga ditunjukkan oleh 32 (tiga puluh dua) BUMN lainnya yang dapat mencatatkan realisasi TKDN rata-rata diatas 50% dengan total nilai Rp115,2 triliun di tahun 2020.