Tim Kuasa Hukum Berharap Oknum Kapolsek Terduga Asusila di Kabupaten Parigi Moutong Dipecat dan Dihukum

Kapolsek Terduga Cabul, Kuasa Hukum Berharap Dipecat dan Dihukum
Kapolsek Terduga Cabul, Kuasa Hukum Berharap Dipecat dan Dihukum
0 Komentar

Tim Kuasa Hukum Berharap Oknum Kapolsek Terduga Asusila di Kabupaten Parigi Moutong Dipecat dan Dihukum. Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oleh oknum kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Andi Akbar Panguriseng mendukung komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut tuntas kasus yang dilakukan anak buahnya itu.

“Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada Senin (18/10),”ucapnya saat melakukan konfrensi pers bersama korban di Kota Palu, Senin (18/1/2021) malam.

Seperti dihimpun dari FIN, Andi berharap Polda Sulteng dapat segera menyelesaikan pengusutan kasus tersebut, terlebih lagi, baik korban dan oknum kapolsek berinisial IDGN itu sudah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Biaya dan Syarat IniWaspada, Situs Resmi Pemerintah dan Polisi Disusupi Situs Judi Online

Andi Akbar juga menegaskan, bahwa korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut.

Mereka ingin kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal yang sama.

“Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,”terangnya.

Di samping itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Komnas Pol Didik Suparnoto menjelaskan bahwa sekarang ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari pihak keluarga korban sampai pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum,” pungkasnya.

Perwira polisi tersebut, kata Didik, juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Seperti diketahui sebelumnya, IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi apabila permintaan tersebut dituruti.

0 Komentar