Dipecat dari PSI, Viani Limardi Gugat 1 Triliun Rupiah

Dipecat dari PSI, Viani Limardi Gugat 1 Triliun Rupiah (foto: Instagram@ms.tionghoa)
Dipecat dari PSI, Viani Limardi Gugat 1 Triliun Rupiah (foto: [email protected])
1 Komentar

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 1 triliun usai dirinya dipecat dari PSI

Perihal gugatan Viani Limardi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.

Dikabarkan dari Jpnn, bahwa Viani menggugat PSI, sebab ia merasa pemecatan dirinya dari PSI merupakan sebuah kejahatan yang bisa merusak citranya.

Baca Juga:Mampu Adaptasi Teknologi Untuk Tumbuh Berkelanjutan, BRI Sabet 3 Penghargaan Tempo Financial AwardSempat Viral! Video Mesum Pelajar SMA, Pelaku Diamankan

“Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta,” kata Viani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10).

Lebih lanjut lagi, menurut Viani, tudingan penggelembungan dana reses terhadap dirinya adalah fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Tudingan tersebut juga dapat membuat karier politiknya rusak. Oleh sebab itu, Viani menempuh jalur hukum dan tidak akan mundur selangkah pun.

Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan,” tegas Viani.

Seperti diketahui sebelumnya, PSI memberhentikan Viani dari keanggotaannya di partai tersebut selamanya, terhitung sejak 25 September 2021.

Keputusan tersebut dibuat sesudah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai di DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Viani Limardi diberhentikan usai dirinya dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

Baca Juga:HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan SolidKisah Viral! Bule Muallaf, Kagum Adab Muslim

“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian isi surat pemecatan Viani Limardi

1 Komentar