TOK! Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Resmi Ditiadakan

TOK! Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Resmi Ditiadakan
TOK! Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Resmi Ditiadakan
0 Komentar

TOK! Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Resmi Ditiadakan. Pemerintah terpaksa menetapkan kebijakan yang tidak biasanya, yaitu menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 yang dalam beberapa waktu terakhir terus melandai.

Keputusan tentang penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021 tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Baca Juga:Mafia PCR Pesawat Raup Untung, Tapi Rakyat MirisDaftar Harga BBM 2021 Terbaru! Cenderung Murah

Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana dilansir dari Jpnn tentang keterangan tertulis pemerintah yang diterima, Rabu (27/10).

TOK! Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Resmi Ditiadakan

Lebih lanjut lagi, Muhadjir menjelaskan, pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti untuk ASN selama hari libur nasional 2021.

Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan.” “Saya mohon, nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” pungkasnya.

Muhadjir menjelaskan, bahwa warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Adapaun syarat – syarat bagi warga yang ingin melakukan perjalanan di antaranya adalah telah melakukan vaksinasi dan juga membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

Sehingga nanti diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan.” “Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19,” jelas Muhadjir.

0 Komentar