Apakah JHT Bisa Dicairkan Secara Online?
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) menjamin para pesertanya guna mendapatkan dana saat memasuki masa pensiun, ketika mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Jaminan hari tua tersebut dapat diklaim apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengklaim JHT dengan mudah sebab sekarang ini dapat memanfaatkan layanan online.
Baca Juga:APBD Perubahan Ditolak, Pemkab Subang Susun Perkada, Ini Kegiatan yang Bisa DilaksanakanWaspada! Jangan Salah Pilih Notaris/PPAT
“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (27/10/2021).
Berikut sejumlah dokumen persyaratan untuk mencairkan klaim JHT secara online seperti dihimpun dari Fin,
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
2. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
3. Salinan KTP
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Cara mengklaim JHT Sebagai Berikut:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian isi data diri
3. Selanjutnya unggah dokumen sesuai persyaratan
4. Lalu tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
5. Kemudian melanjutnya proses wawancara melalui video call
6. Terkahir, dana kemudian akan dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar