Kemenkumham: Banyak Oknum Rekam Pertunjukkan Seni Untuk Kepentingan Pribadi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan, sekarang ini banyak sekali pihak yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja memanfaatkan hasil karya seni pertunjukan seseorang untuk keuntungan pribadi.
“Sering kali orang merekam sebuah pertunjukan seni dengan telepon pintar yang dilakukan oleh penari, kemudian rekaman itu dipublikasikan dengan mengambil keuntungan pribadi,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Daulat P. Silitonga, Rabu (27/10).
Oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut mengunggah rekaman ke vlog pribadi atau channel YouTube pribadinya tanpa izin dari penari, musisi, atau pencipta karya seni.
Baca Juga:Pertumbuhan Kredit Perbankan September 2021 Versi OJKHarga Pertalite Hari Ini, Diwacanakan Naik?
Kemenkumham: Banyak Oknum Rekam Pertunjukkan Seni Untuk Kepentingan Pribadi
Dihimpun dari Fin, Perbuatan itu tentu dapat merugikan pelaku seni atau orang yang menciptakan kekayaan intelektual tersebut.
Apabila dipahami lebih jauh, menurut undang-undang pemilik karya berhak atas hak ekonomi dan hak moral dari karya yang diciptakannya.
Kondisi seperti itu sampai saat ini terus terjadi dan menjadi semacam momok bagi pelaku seni atau orang-orang yang melahirkan kekayaan intelektual.
Terlebih lagi, di tengah kemajuan zaman dan didorong perkembangan teknologi informasi, maka tindakan seperti itu pun semakin gencar dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh sebab itu, penting sekali bagi pelaku seni untuk mengetahui hak-haknya,” ucap Daulat.
Dilihat secara umum, seni pertunjukan yang di dalamnya terdapat berbagai seni adalah objek pelindungan hak cipta, antara lain seni musik, seni tari, dan penari serta musisi yang memainkan musik. Semuanya dilindungi sebagai pelaku pertunjukan.
Ia melanjutkan, bahwa Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya seni, haknya diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga:Perekonomian Tumbuh, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Digital MeningkatMantan Pejabat TAPD Subang: Baru Sekarang Terjadi APBD Ditolak
“Hak moral dan hak ekonomis sebagai hak eksklusif pencipta dan pelaku pertunjukan juga dilindungi pada pasal 9, 12, dan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tuturnya