Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru perihal syarat penerbangan.
Bagi calon penumpang penerbangan bukan daerah Jawa-Bali, cukup melewati tes Antigen saja.
Dihimpun dari Fin, Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Baca Juga:Pemerintah Terus Fasilitasi UMKM untuk EksporBRI Hadirkan Ekosistem Cashless Payment, Wisata Jadi Aman dan Nyaman Berkat QRIS
Bahwa aturan itu adalah perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. “LSE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dikutip Jumat (29/10/2021).
SE terbaru tersebut mengatur tentang:
Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.
Update Aturan! Cukup Antigen Untuk Penerbangan Luar Jawa Bali
Penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie menjelaskan, penerbitan aturan baru tersebut tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.
“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” tuturnya.
Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga:BRI Dukung Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Era DigitalKeren! Singkong Beku Diekspor Capai USD 9,7 Juta
Lebih lanjut lagi, Dirjen Novie memaparkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.
“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ucapnya.