Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan efektivitas dalam penanganan Covid-19 ini, sehingga ini juga dapat memperlancar pemulihan ekonomi di Indonesia. Pemulihan ekonomi nasional sudah mulai terlihat yang ditunjukkan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II-2021 yang tercatat 7,07% (yoy), jauh membaik dibandingkan periode sama di tahun lalu.
Selain itu, dari sisi eksternal terdapat peningkatan investasi dan surplus neraca perdagangan sepanjang Triwulan II-2021. Pulihnya permintaan dan meningkatnya harga komoditas global membuat surplus neraca perdagangan selama beberapa bulan berturut-turut.
Membaiknya neraca perdagangan tentunya tak terlepas dari bagusnya nilai ekspor Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor pada Semester I 2021 meningkat 14,18% (yoy). Peningkatan ini merupakan capaian luar biasa di tengah kondisi pandemi ini. Ekspor produk pertanian juga merupakan salah satu yang tertinggi pada periode ini.
Baca Juga:Menko Airlangga Sebut 10 Proyek BIMP-EAGA Selesai Tahun IniPerekonomian Tumbuh, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Digital Meningkat
Terdapat lima negara tujuan utama ekspor produk pertanian, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, Thailand, Amerika Serikat, dan Malaysia, dengan lima produk utama yakni kopi, produk hewani, pinang, sayuran, dan rumput laut.
“Hal tersebut merupakan potensi sangat baik dan dapat dikembangkan melalui kolaborasi bersama antar instansi untuk meningkatkan kontribusi UMKM pada ekspor nasional, sekaligus dapat meningkatkan penumbuhan eksportir baru,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Ekspor Nasional 2021 “New Future Export of Indonesia” secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10).
Para eksportir tidak semuanya merupakan perusahaan besar, melainkan juga UMKM. Sudah banyak UMKM yang produknya diekspor dan akhirnya menjadi lebih terkenal di luar negeri. Untuk mendukung dan memfasilitasi UMKM, Pemerintah telah memberikan afirmasi kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat kebijakan untuk mendukung dan memfasilitasi ekspor produk UMKM, melalui pemberian Insentif Kepabeanan bagi UMK berorientasi ekspor agar memberikan kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri, serta memfasilitasi ekspornya. Pelaku UKM juga didorong untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usahanya.