Sadis! Dua Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Tiga Pria. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu, kembali membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Bengkulu.
Terlalu bejat, pasalnya tidak tanggung-tanggung, pelaku yang diamankan dalam kasus pemerkosaan ini sebanyak tiga orang, korbannya dua orang siswi yang masih duduk di bangku SMP.
Ketiga pelaku berhasil diamankan berinisial RE (21), warga Kelurahan Timur Indah. PR (20), warga Kelurahan Pagar Dewa dan KE (18), warga Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu.
Baca Juga:PHS BRI Cabang Subang: Hasna Fatimah Menangkan Toyota AvanzaAplikasi Edit Foto Instagram, Biar Dapatkan Banyak Like
Dihimpun dari Fin, yang melansir dari rakyatbengkulu,com dan sumeks.co, Kronologi kasus pencabulan dan perbuatan Mesum kepada dua siswi SMP itu terjadi beberapa waktu lalu, yaitu pada Minggu (17/10) yang lalu, ketika ituketiga pelaku sedang duduk dengan teman-temannya di pinggir Pantai Ujung Kota Bengkulu.
Ketiga pemuda itu lalu bertemu dengan dua orang korban yang masih belia
Usai bertemu, para pelaku mengajak kedua korban ke kos-kosanan, yang berada di kawasan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu.
Sadis! Dua Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Tiga Pria
Di kos-kosan itu para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras), yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Saat itulah, ketiga pelaku menggarap kedua korban.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, Selasa (2/11) menjelaskan, dalam kasus itu para tersangka RE dan PR bersama dua orang rekannya yang lain (saat ini DPO) menyetubuhi salah satu korban yang masih berstatus pelajar secara bergiliran.
Lalu, untuk tersangka KE menggarap korban satunya lagi di lokasi yang sama.
“Kejadian peristiwa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap para korban ini dilakukan di lokasi yang sama. Namun kasus ini LP-nya kita buat berbeda, karena dalam satu kasus dilakukan pelaku secara bersama-sama dan satu kasus dilakukan satu lawan satu,” paparnya.
Baca Juga:Hadir di Acara High Level Segment KTT COP26 di Glasgow-Skotlandia Airlangga Sebut Presiden Jokowi Minta AS Tingkatkan Investasi di IndonesiaBanjir Meluap di Cimahi, Pemotor Terseret Arus
Saat ini, ketiga pelaku perbuatan bejat tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkulu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan sangkalan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti.