SUBANG – Dampak APBD perubahan 2021 yang terlambat diinput ke SIPD ternyata berdampak ke segala lini, setelah sebelumnya honor guru ngaji gagal cair, kini giliran honor RT dan RW yang dinyatakan gagal cair.
Di Kabupaten Subang ada sebanyak 6.187 ketua RT dan 1.819 ketua RW, dimana pertahunnya mendapatkan honor. Untuk pembayaran honor tersebut dibayar dengan dicicil per enam bulan.
Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Subang, Chairil Syahdu mengungkapkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negri, honor ketua RT (rukun tetangga) dan RW (Rukun warga) tidak bisa dicairkan di tahun 2021 karena APBD perubahannya tidak dievaluasi. “tidak bisa cair ditahun 2021 ini, ” ujarnya.
Baca Juga:Preseden Buruk, Pejabat Eselon 2 TAPD Tidak Ada yang Hadir Dalam Sidang ParipurnaMenko Airlangga: Kunjungan Kerja ke Persatuan Emirat Arab, Dorong Kerja Sama Investasi antar Kedua Negara
Kepala bidang pengelolaan dan keuangan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Filbert, menyebut untuk honor RT dan RW di Kabupaten Subang yang harus dibayarkan di tahun 2021 ini sebesar Rp11 Miliar, dana tersebut merupakan honor 6 bulan. “Honor Ketua RT setahunnya Rp3 juta, sedangkan honor Ketua RW Rp3,2 juta, ditahun 2021 ini mereka sudah menerima setengah dari honornya (6 bulan) sementara setengahnya lagi belom dibayar, ” tuturnya. (ygo)