Tagar “NadiemOleng” Trending, Aturan Kemendikbud Berpotensi Memicu Kebebasan Seks di Kampus dan Sekolah

Tagar "NadiemOleng" Trending, Aturan Kemendikbud Berpotensi Memicu Kebebasan Seks di Kampus dan Sekolah
Tagar "NadiemOleng" Trending, Aturan Kemendikbud Berpotensi Memicu Kebebasan Seks di Kampus dan Sekolah
1 Komentar

Pasundan Ekspres – Kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Nadiem Makarim melalui Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai kontroversi dan banyak yang menolak.

Hal itu juga terlihat dari Tagar #NadiemOleng di Twitter mencuat menjadi trending topic, Kamis, (11/11/2021)

Kritikan terhadap beleid tersebut juga datang dari berbagai kalangan. Salah satu kritikan keras juga datang dari Anggota DPD RI, Hasan Basri.

Baca Juga:6 Cara Mudah Menyambungkan HP Android dan iPhone Ke TVManfaat dan Kelebihan Absensi Online Untuk Mendukung Pekerjaan

Ia menilai aturan tersebut dapat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LGBT. Hal ini pun sangat bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia di Perguruan Tinggi.

“Adanya ketentuan tersebut tentu akan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” ucap Hasan Basri dalam rilisnya, selasa (9/11).

Salah satu poin krusial yang dikritisi dalam Permendikbud tersebut antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). Dengan kata lain, apabila seks dilakukan dengan persetujuan para pelaku, perbuatan tersebut bisa dibenarkan.

Ketentuan Pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ini sangat berbahaya, sebb aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai Agama, melainkan persetujuan dari para pihak.

Hal itu berarti, selama tidak ada pemaksaan, sudah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, walaupun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

“Bukankah ini berarti membuka seks bebas? Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya. Generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa ‘dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan’ . Jelas-jelas berbahaya ini,” Jelas Hasan Basri.

Hasan Basri menyayangkan sejumlah muatan dalam isi Peraturan Menteri ini sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

Perlu diketahui, tentang isi Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021, dengan bunyi:

Baca Juga:Airlangga Sebut Peluang Ekonomi Digital Indonesia Masih Terbuka LebarResmi Jadi Tersangka, Sopir Mendiang Vanessa Angel Beberkan Hal Ini

Selanjutnya, Hasan Basri juga menyayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma Agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3.

1 Komentar