Mudah! Ini Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online

Mudah! Ini Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online
Mudah! Ini Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merisil Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online.

Kedua layanan terseebut diluncurkan sebagai salah satu cara untuk terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri pada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa Layanan Informasi publik adalah hal penting untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat.

Baca Juga:Gunakan Jaket Motor Merek Rabbit and Wheels, Presiden Jokowi Geber Bobber di MandalikaKabar Bahagia, Nintendo Switch Kini Support Twitch

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan makin baik,” terang Sofyan A. Djalil, dalam siaran pers, Jumat (12/11).

Layanan Informasi Publik, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yang mewajibkan badan publik menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya,” paparnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati menerangkan tentang bagaimana mengajukan permohonan informasi online.

Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online

  1. Registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.
  2. Tunggu pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.
  3. Tunggu verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Usai  login maka dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
  4.  Setelah diisi secara lengkap klik tombol submit berwarna biru.
  5. Permohonan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

Setiap masyarakat pun dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected]. (Jpnn/Jni)

0 Komentar