Pasundan Ekspres -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian, bahwa upah minimum empat provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Pasalnya, upah minimum di empat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri memaparkan, daerah yang tidak akan naik upah minimumnya ialah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
“Ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” jelas Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) Berencana Laporkan Bisnis PCR, Luhut: “Kalau salah kan nanti gampang saja diaudit”Ajib! Fitur Terbaru Instagram “Text-To-Speech” Mirip Tiktok
Oleh karena itu, kata Indah, upah minimum di Sumatra Selatan hanya Rp. 3,14 juta, Sulawesi Utara Rp.3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp.3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp.2,67 juta.
“Kemnaker juga mencatat UMP terendah diterima pekerja di Jawa Tengah dengan besaran Rp1,81 juta. Sementara DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi sebesar Rp4,45 juta,” paparnya.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
“Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu,” ucap Dinar.
Perlu diketahui, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021
Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. (Fin/Jni)