Pasundan Ekspres – Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani memastikan, tentang Upah Minimum yang ditetapkan di masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak berlaku bagi pekerja di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Dalam undang-undang dikatakan bahwa upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” jelas Dinar, Selasa (16/11/2021).
Dinar memaparkan, kriteria usaha yang masuk ke dalam kelas mikro dan kecil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga:Prediksi Google Indonesia: Ekonomi Digital Indonesia Tembus USD146 Miliar pada 2025Akibat Rumah Dibongkar Paksa, Penghuni Akan Surati Jokowi
“PP tersebut menyebutkan usaha mikro memiliki modal usaha atau kekayaan bersih maksimal hingga Rp1 miliar dengan penjualan tahunan mencapai Rp2 miliar,” jelasnya.
Sedangkan, usaha kecil memiliki modal usaha atau kekayaan bersih dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Penjualan tahunan usaha kecil memiliki nilai antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Dalam menetapkan persentase harus menghasilkan nilai upah sekurang-kurangnya sebesar 25 persen di atas garis kemiskinan. Bagi pelaku UMK dapat mengakses data rata-rata konsumsi masyarakat di situs Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pengecualian tersebut dibuat bagi pelaku UMK untuk melindungi para pekerjanya. Kemudian, aturan upah bagi UMK ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja, mengentaskan kemiskinan, dan menjamin pekerja menjadi peserta program jaminan sosial,” imbuhnya. (Fin/Jni)