Pasundan Ekspres – Walaupun status rumah milik Hj Chaeriyah (68) di Jl Sunyaragi, no 132, Kota Cirebon masih dipersengketakan di pengadilan, tetapi sekelompok orang yang mengaku suruhan berinisial YH membongkar paksa rumah tersebut.
Padahal ketika dilakukan pembongkaran paksa, Hj Chaeriyah bersama anak dan 10 cucunya masih berada di dalam rumah tersebut.
Sementara iti, kasus tersebut belum ada keputusan tetap dari pengadilan untuk dilakukan pembongkaran.
Baca Juga:Dijamin Lebih Mudah, Di Usia 37 Tahun, RSUD Subang Kerjasama dengan Bank BJB Luncurkan Layanan Digital SIMRSPresidensi G20 Menjadikan Indonesia Ikut Menentukan Arah Perekonomian Dunia
“Waktu tiga orang kuli membongkar rumah ini, saya bersama anak dan cucu berada di dalam rumah. Mereka datang dan tiba-tiba menghancurkan rumah saya,” ujar Hj Chaeriyah, Senin(15/11).
Hj. Chaeriyah mengaku jika rumah tersebut masih dalam sengketa dengan YH dan sampai saat ini proses peradilan masih berjalan.
“Awalnya rumah ini dijadikan jaminan ke BTN oleh anak saya. Dan kasusnya masih dalam proses di pengadilan. Kemudian, YH datang ke rumah dan berusaha mengusir kami dengan alasan bahwa rumah itu sudah miliknya, padahal sama sekali saya tidak menjual rumah ini. Dan kasus sengketa pun masih berjalan di pengadilan,” paparnya.
Oleh karena rumah sudah dibongkar dan hancur serta tidak bisa lagi ditempati, Hj Chaeriyah serta anak dan cucunya mengungsi ke rumah anaknya yang tidak jauh dari rumah tersebut.
“Lihat saja kondisi rumah ini sudah tidak bisa ditempati lagi, ya terpaksa kami mengungsi. Kasus pembongkaran paksa ini sudah saya laporkan ke polisi, namun sama sekali tidak ditanggapi. Di sinilah kami kecewa kepada Polisi yang tidak merespon laporan kami,” bebernya.
Bahkan, Hj Chaeriyah akan mengadukan kasus perusakan rumah itu ke Presiden Jokowi.
“Ya, dalam waktu dekat ini saya akan mengirim surat aduan ke bapak Jokowi terkait kasus perusakan rumah saya ini. Dan berharap pak Jokowi merespon surat aduan saya ini,” imbuhnya. (RadarCirebon/Fin/Jni)