Bayar Upah Diluar Ketentuan, Menaker Akan Pidanakan Perusahaan

Bayar Upah Diluar Ketentuan, Menaker Akan Pidanakan Perusahaan
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengancam, akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota (UMK).

Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sekarang ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana,” jelas Menaker Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:Resep Orak Arik Telur dan Sayuran, Pas untuk Menu Sarapan SimpelDua Bulan Terbentuk, Holding Ultra Mikro Hadirkan 150 Co-location SENYUM

Ida menerangkan, pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang bisa disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil.

“Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan,” pungkasnya.

Ida juga menambahkan, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.

Lalu, menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia

“Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK dan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah,” pungkasnya. (Fin/Jni)

0 Komentar