Pasundan Ekspres – Kejaksaan Agung memutasi Dwi Hartanta dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat. Mutasi Tersebut adalah akibat dari adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya di Karawang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak menerangkan, mutasi tersebut berdasar Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.
”Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis),” jelas Leonard seperti dihimpun dari Antara di Bandung, Kamis (18/11).
Baca Juga:Melampaui Atta Halilintar, Ria Ricis Jadi Youtuber Dengan Subscriber Terbanyak di IndonesiaJelang Sidang Pledoi, Valencya Jatuh Sakit
Lebih lanjut lagi, kata Leonard, jabatan Aspidum diisi pelaksana tugas (Plt) yakni Riyono. Sekarang ini, Riyono menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Barat.
”Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat Jaksa Agung Republik Indonesia,” jelas Leonard Simanjuntak.
Ia menuturkan, mutasi Dwi Hartanta tersebut sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
”Berdasar pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal, dan diagonal,” papar Leonard.
Mengenai perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya tersebut diduga terjadi pelanggaran pada penanganan perkara. Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu diduga justru menjadi korban KDRT.
Hingga saat ini, ada sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang termasuk Dwi Hartanta menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak mempunyai kepekaan dalam menangani perkara. Di samping itu, baik Kejari Karawang ataupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas. (Antara/Jawapos/Jni)