Aturan Baru! Pejabat Harus Gunakan Mobil Listrik

Aturan baru! Pejabat harus gunakan mobil listrik. (Foto: Ilustrasi mobil listrik)
Aturan baru! Pejabat harus gunakan mobil listrik. (Foto: Ilustrasi mobil listrik)
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan peta jalan (road map) yang akan ‘memaksa’ semua kementerian dan lembaga pemerintah, baik di pusat ataupun daerah, untuk mulai menggunakan kendaraan listrik, mobil listrik maupun sepeda motor listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut sekarang ini masterplan roadmap sedang dalam tahap finalisasi dan melibatkan lintas kementerian. Tetapi, ia tidak menyebut kapan target roadmap akan dirilis.

Menurutnya, aturan bakal dirilis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) karena diinisiasi oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Baca Juga:Viral Pesanan Tidak Sesuai Gambar, Pria Ini Akan Gugat KFCAlami! Ini Cara Menghilangkan Mata Panda Dengan Cepat

“Harapan kita ada Inpres yang dilahirkan untuk memaksa sedikit semua kementerian lembaga, termasuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk bisa menggunakan kendaraan listrik baik itu roda empat/dua,” jelas Budi, dalam konferensi pers virtual Gojek-TBS, Kamis (18/11/2021).

Selain menerbitkan aturan yang mengikat, kata Budi, pemerintah juga akan mengeluarkan insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan. Salah satunya, ialah insentif bebas ganjil-genap khusus untuk kendaraan listrik.

Aturan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Perpres Nomor 55 2019 sudah mengamanatkan ada insentif untuk pabrikan dan penggunanya,” imbuhnya. (Fin/Jni)

0 Komentar