Pasundan Ekspres – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menerangkan bahwa penundaan pengumuman hasil SKD CPNS tersebut dilakukan sebab adanya temuan dugaan kecurangan yang dilakukan peserta. Menurut Tubagus, seharusnya pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan pada 13 November 2021 dan 14 November 2021.
Akan tetapi, lanjut dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan peserta.
“Sehingga BKN melakukan penyelidikan,” jelas Tubagus di Jakarta, Kamis (18/11).
Baca Juga:Mulai Cair, Insentif 1,5 Juta Rupiah Untuk Guru PAI Non PNSJangan Salah Lagi! Susu Kental Manis Bukan Untuk Diseduh
Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang awalnya akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.
Tubagus memastikan peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi. “Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi,” ungkapnya.
Ia menyatakan Kemenkumham mendukung penuh atas tindakan dan kebijakan BKN.
Sebab, ujar Tubagus, Kemenkumham berkomitmen menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka. “Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar kader yang berkualitas, jujur, dan berakhlak,” terangnya.
Penundaan hasil tes SKD tersebut termuat dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Nomor: SEK.2.KP.02.01-75
Pada prinsipnya, surat tersebut berisi tentang pemberitahuan diskualifikasi peserta SKD CPNS Tahun 2021. Sebanyak 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi harus dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani Plt BKN.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021. (Antara/Jpnn/Jni)