Pasundan Ekspres – Susu kental manis biasanya diseduh dengan air hangat, tetapi sebenarnya kental manis bukanlah susu. Untuk itu, para orang tua diharapkan melek informasi perihal kental manis atau sebelumnya dikenal dengan susu kental manis (SKM). Produk yang memiliki kandungan gula tersebut bukan susu, tetapi hanya sebagai topping makanan.
Pada penelitian yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendekian Indonesia (YAICI), mereka merasa harus meluruskan informasi perihal fakta susu kental manis kepada publik. Hal tersebut agar mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan anak melalui program edukasi gizi yang telah dilakukan YAICI dan para mitra seperti PP Muslimat NU dan PP Aisyiyah.
”Penjelasan mengenai batasan hoaks/bukan hoaks ini juga sebagai peningkatan literasi digital masyarakat agar ke depannya memiliki kemampuan untuk menyaring informasi,” jelas Ketua Harian YAICI Arif Hidayat kepada wartawan, Kamis (18/11).
Baca Juga:Milad Muhammadiyah, Airlangga Hartarto: Mari Optimis Hadapi PandemiImbas Perkara KDRT Di Karawang, Kejagung Mutasi Aspidum Kejati Jabar
Menurutnya, fakta bahwa susu kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu sudah diatur melalui Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Sehingga tidak ada lagi embel-embel susu pada SKM, akan tetapi hanya kental manis.
”Kami minta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoaks, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan,” papar Arif Hidayat.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah juga mengakui lembaganya belum maksimal dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik dengan fokus pada muatan kontennya.
Seperti laporan mengenai iklan-iklan susu kental manis yang ternyata diselipkan produsen sebagai insert atau bundling pada tayangan atau program TV, yang meleset dari pemantauan.
”Ke depan diharapkan partisipasi lebih banyak pihak untuk menyampaikan laporan kepada kami apabila menemui pelanggaran,” imbuh Nuning. (Jawapos/Jni)