BPKB Anda Rusak atau Hilang? Ini Syarat Penerbitan BPKB Baru!

Baur BPKB Satlantas Polres Subang Bripka Deni Jaelani saat berada di ruang kerjanya.(Yugo Erospri/Pasundan Ekspres)
Baur BPKB Satlantas Polres Subang Bripka Deni Jaelani saat berada di ruang kerjanya.(Yugo Erospri/Pasundan Ekspres)
0 Komentar

SUBANG-Bulan Februari 2021 banyak rumah yang terendam banjir di wilayah Pantura Subang. Akibatnya banyak juga BKPB kendaraan milik masyarakat yang hilang ataupun rusak.

Warga Pamanukan Darjiman (43) mengaku khawatir dokumen seperti BPKB kendaraan terendam banjir sehingga rusak bahkan hilang.

Kasatlantas Polres Subang AKP Luky Martono SH melalui Baur BPKB Bripka Deni Jaelani mengatakan, ada beberapa persyaratan pergantian jika BPKB hilang.

Baca Juga:Jawab Tantangan Transformasi, BRI Implementasikan Hybrid BankMantap! Hasil BK Porprov Cabor Balap Motor Roadrace Menggembirakan Bagi Subang

Persyaratan tersebut antara lain mengisi formulir permohonan, surat laporan kehilangan, berita acara singkat dari unit Reserse Kriminal (Reskrim), surat kuasa bermaterai jika ingin diurus oleh orang lain, identitas pemilik, surat pernyataan, bukti iklan kehilangan di media massa, surat keterangan dari pihak bank dan cek fisik kendaraan.

Sementara persyaratan untuk mengganti BPKB rusak, di antaranya isi formulir permohonan, identitas pemilik, surat kuasa bermaterai jika ingin diwakilkan orang lain, BPKB yang rusak dibawa (masih ada) dan cek fisik kendaraan.

“Persyaratan dibawa ke Polres Subang, itu untuk mengajukan pembuatan duplikat bagi BKPB yang hilang ataupun BPKB rusak untuk diganti baru,” ujarnya.(ygo/ysp)

0 Komentar