Pasundan Ekspres-Dewan Pers akan mengukuhkan 57 orang Ahli Pers Dewan Pers dari seluruh Indonesia mulai hari ini 21 sampai 23 November 2021 di Serpong Banten.
Dari 51 orang yang diukuhkan langsung dan menerima sertifikat Ahli Pers Dewa Pers itu diantaranya Pemimpin Umum Terbittop Haris Fadillah SSos MSi yang sehari-hari juga menjabat sebagai Penasehat Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung RI).
Berdasar dengan Undangan Pengukuhan Ahli Pers Dewan Persen yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh dengan surat No 1049/DP/K/XI/2021 tertanggal 12 November 2021 yang diterima terbittop, mengingat karena masih dalam suasana pandemi COVID-19 maka pelaksanaan pengukuhan dibagi dua yaitu secara virtual melalui aplikasi zoom dan hadir langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:BPKB Anda Rusak atau Hilang? Ini Syarat Penerbitan BPKB Baru!Jawab Tantangan Transformasi, BRI Implementasikan Hybrid Bank
Usai menerima sertifikat ahli Pers Dewan Pers peserta diwajibkan untuk mengikuti pembekalan baik secara langsung dan secara virtual yang dilangsungkan di Hotel Swiss Belhotel Serpong Tangerang hingga 23 November 2021.
Adapun materi yang akan diberikan sebagai berikut:
- Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hukum Dewan Pers,
- Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pengaduan Dewan Pers,
- Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers.
- Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendidikan Dewan Pers,
- Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendataan Dewan Pers,
- Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.
Mengingat masih suasana Pandemi Covid 19 maka peserta yang hadir secara langsung diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksi dosis pertama dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi, juga wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen/PCR dengan hasil negatif.
Adapun 57 orang ahli Pers Dewan yang dikukuhkan itu merupakan hasil pelatihan/penyegaran yang dilakukan untuk Ahli Pers Bacth 1 di Solo pada tanggal 10-13 Juni 2021 dan hasil Pelatihan Ahli Pers Bacht 2 di Tangerang Selatan pada 19-21 Agustus 2021.
Dengan bertambahnya ahli pers yang memegang sertifikat ahli pers dari Dewan Pers diharapkan akan mendukung dan memperlancar proses penyelesaian kasus-kasus pers yang melibatkan jurnalis dan media.
Dewan Pers menyatakan penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers.