Ahli pers dari Dewan Pers harus bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers, mampu bersikap independen, adil, dan objektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi,dan pusat.
Pada kesempatan ini wartawan senior Haris Fadillah yang juga Penasehat Forum Wartawan Kejaksaan Agung mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pers serta seluruh rekan sejawat dan senior anggota Dewan Pers termasuk penulis buku saku dan panduan Ahli Pers Dewan Pers Wina Armada SH MH sehingga dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers.
“Saya akan berupaya menjadi ahli pers yang profesional dan independen, dalam menjaga kemerdekaan pers,” tulis haris.
Baca Juga:BPKB Anda Rusak atau Hilang? Ini Syarat Penerbitan BPKB Baru!Jawab Tantangan Transformasi, BRI Implementasikan Hybrid Bank
Ia mengatakan dalam era digital dewasa ini peluang dan tantangan bagi pers semakin berat menyebarkan karya jurnalistik lewat media sosial tidak lagi ada pembatasan.
Ahli pers, kata Haris Fadillah ialah perpanjangan tangan Dewan pers untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sesuai yang diamanatkan dalam UU Pers No 40/tahun 1999. (Fin/Jni)