Pengembangan Agrowisata, Subang Dapat Macet dan Bencana Alam?

TATA KELOLA: Kawasan agrowisata di areal perkebunan teh PTPN VIII Kecamatan Ciater. (INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES)
ilustrasi
0 Komentar

Jojo menegaskan, Pemda tidak bisa hanya menerima PAD saja, harus juga memiliki saham di sana. “Jangan cuma kebagian macetnya, polusinya, dan bencana alamnya saja,” tukasnya. (idr/vry)

0 Komentar