Hal itu mengakibatkan pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 9 junto 29 dan pasal 8 junto 34 untuk UU Pornografi. Lalu, tersangka juga dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pengacara korban Syam Yosef mengatakan kliennya adalah korban dalam video yang tersebar itu. Apalagi pemeran pria mengancam korban untuk menyebar video ke media sosial. Dari ancaman itu, kata dia, korban mau melakukan hubungan suami-istri.
“Awalnya klien kami tidak mau untuk berhubungan suami-istri. Tapi GS mengaku punya video mereka bermesraan dan ancam sebar ke medsos. Akhirnya klien kami terpaksa mau melakukannya,” jelasnya.
Baca Juga:Imbas Dua Kelompok Tawuran di Cirebon, Dua Orang DiamankanAwan Lafadz ALLAH, Warga Beramai-ramai Mengabadikannya
Yosef memaparkan bahwa kliennya dan pelaku telah menjalin hubungan sejak akhir 2019. Tetapi hubungan itu kandas bulan lalu. Sementara itu, GS mengaku khilaf menyebarkan video asusila bersama kekasihnya karena sakit hati keluarga pacaranya tidak merestuinya.
“Saya khilaf, karena sakit hati pacar saya ini malah mau dijodohkan dengan orang lain,” terangnya.
GS mengaku membuat video tersebut hanya untuk bukti apabila di kemudian hari pacarnya hamil, dirinya siap bertanggung jawab. (radartasik/Jni)