Viral Video Mesum Disebar Karna Cinta Tak Direstui, Kini Pelaku Dibekuk Polisi

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar ekspose kasus viral video mesum yang tersebar di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar ekspose kasus viral video mesum yang tersebar di media sosial.
0 Komentar

KARANGPAWITAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku penyebar sekaligus pemeran video mesum yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial GS (22) ditangkap di wilayah Bekasi Minggu (21/11). Sebelumnya, pelaku mencoba melarikan diri setelah video mesum yang diunggahnya viral.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penangkapan pemeran sekaligus penyebar video asusila berawal dari laporan masyarakat dan korban.

Baca Juga:Imbas Dua Kelompok Tawuran di Cirebon, Dua Orang DiamankanAwan Lafadz ALLAH, Warga Beramai-ramai Mengabadikannya

“Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat terkait video viral ini, setelah itu korban juga melapor,” ujar Wirdhanto kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (22/11)

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian meminta keterangan korban yang juga adalah pemeran wanita dalam video tersebut.

“Kita mintai keterangan terhadap wanita yang ada di video. Dari situ kita kejar pelaku dan berhasil kita amankan di Pondok Gede, Bekasi,” paparnya.

Berdasar hasil pemeriksaan korban, ditemukan fakta bahwa korban tidak mengetahui “adegan suami-istri” yang dilakukan keduanya direkam. “Jadi korban tidak tahu direkam, mengetahuinya setelah video diunggah di media sosial,” katanya.

Wirdhanto menjelaskan, pelaku merekam adegan suami-istri itu pada Juli 2021 di studio foto milik pelaku di Kecamatan Banyuresmi.

“Video yang diambil itu, kemudian pelaku potong-potong menjadi empat video,” ucapnya.

Menurut kapolres, aksi pelaku meng-upload video asusila di akun medsos milik korban sudah dilakukan dua kali dengan video yang di-upload baru-baru ini.

Baca Juga:Bi Nina Mendo’akan Kafilah Jabar Jadi JuaraBi Nina Mengajak Semua Pihak Untuk Antisipasi Bencana

Aksi pertama dilakukan pelaku 13 November 2021. Saat itu, ada dua video yang diunggah pelaku di akun media sosialnya. Sementara aksi kedua dilakukan 16 November 2021.

“Kalau dulu sudah diselesaikan dengan damai antara keluarga korban dengan pelaku. Tetapi sekarang langsung dilaporkan setelah viral,” imbuhnya.

Sesuai dari pengakuan pelaku, kata Wirdhanto, aksi tersebut dilakukan oleh karena cintanya tidak direstui keluarga korban. Pelaku sakit hati kemudian nekat menyebarkan video itu di medsos.

Wirdhanto menjelaskan, korban dan GS bukan hanya mempunyai hubungan pacar, tetapi juga merupakan rekan kerja. Sehingga akun media sosial milik korban dipegang oleh pelaku. “Jadi pelaku bisa menyebar video di akun korban, karena akunnya dipegang pelaku,” ujarnya.

0 Komentar