LEMBANG-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Bandung Barat bakal diselenggarakan pada 28 November mendatang yang diikuti sebanyak 41 desa.
Mendekati hari pencoblosan yang tinggal menghitung hari, demokrasi di tingkat desa pun mulai menghangat, salah satunya di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang yang juga bakal melaksanakan pemilihan.
Salah seorang calon kades, Fajar Ikhsan melontarkan kritik karena hingga saat ini Desa Kayuambon belum memiliki identitas atau ciri khas yang bisa memunculkan potensi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Berbeda dengan desa-desa lainnya di Lembang yang dikenal sebagai daerah pertanian maupun pariwisata. “Kekurangan Desa Kayuambon ya banyak, kita belum punya indentitas, apakah desa wisata, kreatif, atau inovatif. Saya belum menemukan jawabannya selama 38 tahun,” kata Ikhsan, Selasa (23/11).
Baca Juga:Memimpin Dari Tanjakan Cijambe Pembalap Sepeda Asal Sumedang Tercepat di Trek Subang-TangkubanparahuMayat Laki-laki Ditemukan di Sungai Cipunagara, Ternyata…
Ikhsan yang kini bekerja sebagai pengacara ini mengatakan, sudah selayaknya Desa Kayuambon yang banyak berdiri tempat pendidikan perwira TNI dan Polri hingga instansi pemerintah memiliki identitas supaya lebih dikenal lagi masyarakat luas. “Insyallah kalau saya terpilih, nanti ada identitas yang melekat, minimal desa digital pertama di Lembang. Walaupun warganya homogen, saya percaya generasi muda di desa ini pintar, cerdas, kreatif, tinggal kita bujuk mereka agar mengabdi di desanya, jangan jauh-jauh ke Bandung, bahkan Jakarta,” ujarnya.
Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa ini menambahkan, pemimpin pemerintahan terbawah di desa perlu regenerasi. Generasi muda harus berani maju untuk membangun desanya agar lebih baik. “Gimana juga kalau orangnya itu-itu lagi enggak baik, karena bisa buruk bagi pendidikan politik. Negara kita bukan negara monarki, dinasti atau kerajaan,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bandung Barat memberikan waktu kepada para calon kades untuk berkampanye selama tiga hari yang dimulai sejak 22-24 November sebelum masa tenang. Para calon kades yang total berjumlah 170 orang wajib mematuhi aturan kampanye selama pandemi, seperti dilarang mengadakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa, berkonvoi hingga mengadakan panggung hiburan. “Bila terbukti calon kades melanggar aturan masa kampanye, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi oleh bupati,” terang Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Rambey Solihin.