Sebaiknya, lanjut dia, calon kades berkampanye melalui media sosial atau dengan pemasangan baliho. Selama masa kampanye, calon kades juga dilarang menggelar pertemuan lebih dari 50 orang dan kunjungan dari satu rumah ke rumah yang lain dengan melibatkan pendukung yang banyak. “Datang ke rumah warga dengan tidak melibatkan pendukung boleh, kemudian pembagian bingkisan yang berkaitan dengan Covid-19, seperti hand sanitizer, masker, itu boleh juga,” jelasnya.(eko/sep)