Untuk cara membuat SKCK perlu mempersiapkan persyaratan membuat SKCK, yaitu:
- – Bukti Registrasi SKCK Online
- – Bukti bayar BRIVA SKCK
- – SKCK lama yang telah habis 1 tahun sejak diterbitkan
- – Photocopy KTP 1 lembar
- – Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
- – Fotocopy Akte Keluarga (KK) 1 lembar
- – Pas Photo 4×6: 3 lembar latar merah dengan catatan:
- Tidak memakai topi/peci
- Tidak selfie
- Bukan hasil scan (buram)
- Muka tampak depan
- – Pembayaran PNBP SKCK Rp30.000 (Sesuai PP No 76 Tahun 2020).
- Tetap menerapkan Protokol Kesehatan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Masa berlaku SKCK ialah 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, SKCK Keliling dan SAMSAT Keliling di Kabupaten Subang tersebut, tentu saja menjadi suatu kemudahan untuk warga atau masyarakat Subang dalam melakukan perpanjangan dokumen penting tersebut.