Jadwal Lengkap SIM Keliling, Samsat Keliling dan SKCK Keliling Kabupaten Subang 2021

Layanan SIM Polres Subang, (Foto sebelum Pandemi, Dok. Yugo Erospri/Pasundan Ekspres)
Layanan SIM Polres Subang, (Foto sebelum Pandemi, Dok. Yugo Erospri/Pasundan Ekspres)
0 Komentar

SUBANG-Perpanjangan SIM, SKCK dan STNK/Pajak Kendaraan tentu saja harus diperhatikan masa berlakunya. Jangan sampai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK sudah habis baru melakukan perpanjangan.

Saat ini, masyarakat Subang sudah dipermudah dengan adanya SIM Keliling, Samsat Keliling (SAMLING) dan SKCK Keliling.

Sehingga bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK/Pajak Kendaraan serta SKCK, bisa menggunakan layanan SIM Keliling, Layanan SKCK Keliling dan juga Layanan Samsat Keliling yang telah disediakan Polres Subang

Baca Juga:Polisi Amankan Tujuh Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota LSM7 Makanan Pantangan Penyakit Rematik

Berikut Jadwal Lengkap SIM Keliling, Samsat Keliling dan SKCK Keliling Kabupaten Subang 2021

  • Hari Senin,  pukul 10.00 – 12.00 WIB di Kantor Kecamatan Jalancagak
  • Hari Selasa, pukul 10.00 – 12.00 WIB di Plaza Pagaden
  • Hari Rabu, pukul 10.00 – 12.00 WIB di Pasar Kalijati
  • Hari Kamis, pukul 10.00 – 12.00 WIB di Flyover Pamanukan
  • Hari Jumat, pukul 10.00 – 12.00 WIB di Halaman Mesjid Purwadadi
  • Hari Sabtu, pukul 10.00 – 12.00 WIB di Plaza Pagaden (insidental)
  • Hari Minggu, Libur
  • *Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah

Syarat untuk memperpanjang SIM melalui Sim Keliling di Subang adalah:

  • Layanan perpanjangan SIM Keliling ini khusus untuk SIM 5 tahunan
  • Khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, wajib melakukan permohonan SIM baru.
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker membawa hand sanitizer dan jaga jarak
  • SIM masih berlaku (tidak lebih dari masa berlaku)
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis
  • Photocopy KTP setempat sesuai alamat SIM yang masih berlaku
  • Photocopy SIM yang akan diperpanjang
  • Siapkan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Tetap menerapkan Protokol Kesehatan

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • Rp80.000  SIM A
  • Rp.75.000  SIM C.

Jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Subang 2021

Kantor Bersama Samsat Subang, Cabang pelayanan Bapenda Prov. Jabar Wilayah Kabupaten Subang. Jl. KS. Tubun Nomor 08 Subang
MINGGU Ke 1 – dan MINGGU Ke 3

  • Senin – Selasa: Depan Gereja di Bawah Jembatan Fly Over Pamanukan
  • Rabu: Pos POLISI Pusakanagara
  • Kamis: Kantor Desa Tambakdahan
  • Jum’at: Perempatan Wates Binong
  • Sabtu: Plaza Pagaden (Jam 09.00-12.00 Wib)
  • Minggu: Libur
  • Tetap menerapkan Protokol Kesehatan
  • *Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
0 Komentar