Selanjutnya Dalam Pokok Permohonan bagian keempat putusan itu menyatakan:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.”
Kemudian Dalam Pokok Permohonan bagian kelima putusan itu menyatakan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573), menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dari putusan tersebut secara jelas MK menyatakan bahwa kondisi inkonstitusional secara permanen akan terjadi jika UU Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan.