SUBANG-Mengenai pemberlakuan PPKM level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan, bisa saja nanti akan dilakukan penutupan sementara alun-alun saat pemberlakuan PPKM level.
Menurutnya, pemberlakuan PPKM level 3 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 gelombang ketiga.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih dahsyat, dibandingkan dengan gelombang kedua paska libur lebaran beberapa waktu lalu,” katanya.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang akan terus mengawal pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut hingga tuntas.
Baca Juga:Manfaat KUR, Pacu UMKM di Masa PandemiKolaborasi Program Kartu Prakerja dan KUR menjadi Penyangga UMKM di Masa Pandemi serta Tingkatkan Laju Perekonomian Daerah
“Kami tetap tidak akan henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tetap patuh terhadap penerapan PPKM level 3 nanti,” pungkasnya.(idr/ysp)