Kemudian, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP. “Kepada pihak perusahaan kita juga ingatkan menjadi peserta program BPJamsostek adalah kewajiban dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja,” kata Destri.(add/sep)