KARAWANG-Warga Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan mengaku telah dirampas tanahnya secara paksa oleh aturan pemerintah, demi kepentingan proyek strategis nasional yaitu pembangunan jalan tol Japek 2. Pasalnya, harga pembebasan jalan tol tidak sesuai dengan harga pasar.
Ketua Paguyuban Citaman Desa Tamansari Bersatu, Didin Muhyidin Muchtar mengatakan, jika membaca surat dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat agar BPN Karawang memberikan laporan tertulis kepada pihak-pihak terkait. Namun, sampai saat ini warga tidak pernah didengar keluhannya oleh BPN Karawang.
“Kami merasa tanah kami dirampas haknya secara paksa oleh pemerintah, sebab harga yang diberikan pemerintah tidak sesuai yang kami harapkan,” ujar Didin.
Baca Juga:Fera Maulidya Sukarno Finalis Terbaik Guru SMP Inspiratif Tingkat NasionalPT Tirta Investama Subang dan 17 Pabrik Danone-AQUA Raih Sertifikasi dan Penghargaan Industri Hijau 2021
Menurutnya, pihaknya bersama semua warga Kampung Citaman Desa Tamansari bakal terus bertahan hingga mendapat harga yang adil dan layak untuk membeli tanah warga demi kepentingan proyek strategis nasional.
“Kami tidak akan menghalangi pembangunan, bahkan kami mendukung adanya pembangunan. Tapi jangan korbankan kami atas nama pembangunan,” katanya.
Dikatakan, jika pemerintah memaksakan atas nama aturan, maka ke depan akan ada lahir kemiskinan-kemiskinan baru di Karawang. Sebab sudah jelas harga beli tanah warga dan harga jual kepada pemerintah itu sangat jauh berbeda.
“Warga membeli harga tanah Rp1 juta, dan pemerintah menawarnya dengan harga Rp 200.000 saja, apa tidak lahir warga miskin baru di Karawang?” tanyanya.
Ia menambahkan, jika dulu rakyat membela haknya yang dirampas oleh penjajah, tapi saat ini pemerintah yang mengambil hak rakyat mengatasnamakan aturan dan pembangunan. “Kami hanya ingin keadilan khususnya falsafah pancasila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (use/vry)