Tega, Seorang Kakek Cabuli Cucu Dibawah Umur, Pelaku Divonis Penjara 11 Tahun

Tega, seorang Kakek cabuli cucu dibawah umur, Pelaku divonis penjara 11 tahun. (Foto: ilustrasi anak kecil)
Tega, seorang Kakek cabuli cucu dibawah umur, Pelaku divonis penjara 11 tahun. (Foto: ilustrasi anak kecil)
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus mendekam dalam penjara karena mencabuli anak dibawah umur. Perbuatan tercela pria yang berprofesi sebagai penjaga villa itu dilakukan pada akhir tahun lalu.

Perilaku bejat AB (64) dilakukan saat korban sering mengantarkan bekal makanan ke tempatnya bekerja setiap sore. Dari pengakuan orangtua korban, pelaku juga merupakan kakek korban. Kondisi villa yang sepi membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya hingga korban hamil.

Terkuaknya kasus pencabulan yang menimpa NU (14) berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang melihat kondisi perutnya yang makin membesar. Setelah diperiksa ke bidan, dia ternyata sedang mengandung 7 bulan. “Baru ketahuan sekitar bulan Maret, diantar bibinya ke bidan. Ternyata kaget anak saya sudah hamil 7 bulan,” kata H, ibu kandung korban, Selasa (30/11).

Baca Juga:Perumda Tirta Rangga Ditarget Hasilkan PAD Rp1,75 Miliar Tahun 2022Tingkatkan Kapasitas RT dan RW, DPMD Subang Gelar Bimtek

Awalnya, NU tidak mau menyebut siapa orang yang menghamilinya. Setelah didesak, dia lantas mengaku kalau ia sudah dicabuli oleh kakeknya sendiri. “Awalnya enggak ngaku, nangis dan takut. Bibinya terus membujuk, setelah tenang, dia akhirnya mau menjawab kalau perbuatan itu dilakukan oleh kakeknya sendiri. Saya tidak pernah menyangka,” ujarnya.

Merasa tak terima anaknya dicabuli, perasaan H hancur, terlebih perbuatan itu dilakukan oleh saudara kandung, bahkan kejadian itu terdengar para tetangga. Setelah dirundingkan bersama Ketua RT dan RW, H kemudian berani melaporkan kasus itu ke polisi.

“Tetangga semua berkumpul, kata mereka mau dibereskan kekeluargaan terserah pihak keluarga, mau dinikahkan tapi bingung karena masih hubungan sedarah. Tidak ada jalan keluar, saya segera laporan ke polisi,” ungkapnya.

Dengan diantar H, polisi segera menangkap AB di tempatnya bekerja. Warga yang sudah terlanjur emosi hampir saja menghajar pelaku. Kini AB sudah divonis dan dijebloskan dalam penjara selama 11 tahun.

“Ketika di ruang sidang, saya ditanya hakim dan jaksa, apa ibu mau mengampuni? Saya bilang tidak, tidak ada toleransi, diampuni. Anak saya masih kecil, masa depannya telah hancur,” bebernya.

Sementara itu setelah bayinya lahir, pihak keluarga menitipkannya kepada sanak saudaranya di Lembang. Kondisi psikologis NU yang putus sekolah sejak kelas 4 SD itu pun sudah mulai bisa melupakan tragedi yang pernah menimpanya, ia sering diajak ibunya mengurus lahan pertanian di dekat rumahnya.

0 Komentar