Perjuangkan Kenaikan UMK 10 Persen, Ini upaya yang Akan Dilakukan Buruh di Purwakarta

demo Buruh di Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES PERLAWANAN:  Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Purwakarta, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

Selanjutnya, kata Wahyu, pada 8, 9, atau 10 Desember (tentatif) akan dilaksanakan aksi besar nasional yang pelaksanaannya all out dengan menimbang perkembangan situasi dan kondisi serta sikap pemerintah baik pusat maupun daerah. “Aksi ‘all out’ di daerah dengan tujuan kantor pemerintahan maupun di Gedung Sate nantinya dengan optimalisasi Aliansi Buruh di tiap daerah,” katanya.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, Presidium Aliansi Buruh Purwakarta mengupayakan terjalinnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak keamanan serta dengan seluruh Serikat Pekerja di Purwakarta. “Sehingga, bila terpaksa aksi besar dilakukan maka sudah terkoordinasikan serta diperoleh kesepakatan dari seluruh serikat pekerja untuk all out dengan tidak mempermasalahkan sekiranya terpaksa ada unit kerja yang dijemput/disweeping. Kecuali untuk perusahaan-perusahaan yang memang tak bisa mati mesin,” ujarnya.

Sebagai warga negara dan serikat pekerja maka sebagaimana UU No.9/1998 serta UU 21/2000 pihaknya diperkenankan untuk mengorganisir dan melakukan unjuk rasa sebagai upaya penyampaian pendapat di muka umum. “Kami optimis bahwa perlawanan melalui jalur litigasi dapat dimenangkan PTUN dan MA lantaran Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 Cipta Kerja adalah Inkonstitusional bersyarat. Dan melalui aksi unjuk rasa besar nanti, kami berharap pemerintah dapat mendengar dan merealisasikan harapan kaum buruh dengan tidak menunjukkan arogansi kekuasaan,” ucapnya.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar