Kesadaran Legalitas Usaha UMKM Masih Rendah

Kesadaran Legalitas Usaha UMKM Masih Rendah
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES TAHU GORENG: Iyus Suteja pemilik industri tahu sayur berinovasi dengan membuka tahu goreng untuk menambah pemasukan hingga karyawannya bisa tetap bekerja.
0 Komentar

CIMAHI-Para pelaku UMKM di Kota Cimahi banyak yang belum memiliki dan mengurus kelengkapan perizinan usaha seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai legalitas produk dari usaha yang telah mereka jalankan.

Kondisi itu terjadi akibat pemahaman di para pelaku UMKM yang masih menilai jika usaha mereka masih kecil-kecilan, sehingga dirasa belum membutuhkan kelengkapan perizinan layaknya usaha yang beromzet besar. “Masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT, itu menjadi salah satu perhatian kami agar bisa lebih banyak lagi pelaku usaha yang mau mengurus legalitas usahanya,” kata Kasi Perizinan Perekonomian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Cimahi, Agus Trianto saat dihubungi, Senin (6/12).

Dia mengatakan, saat ini kepengurusan legalitas usaha lebih mudah melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Untuk mendapatkan PIRT, pelaku UMKM bisa dengan mendaftar di OSS. Jika persyaratannya lengkap bisa langsung diterbitkan suratnya.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Realisasikan Pembangunan Infrastruktur JalanDinas Perhubungan Kabupaten Subang Anggarkan Rp25 M Untuk Pasang CCTV

Diakuinya masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki PIRT salah satunya karena dari segi pengetahuan mereka belum begitu paham. Tentang bagaimana lokasi usaha atau dapur mereka untuk kegiatan produksi makanan yang harus sesuai peraturan perundang-undangan. “Jika mengacu kepada peraturan, tempat produksi itu harus layak dan higienis. Sebab dari segi tempat dan sarana prasarana sudah ada standarnya, mungkin itu yang jadi kendala,” tuturnya.

Terkait kondisi itu, pihaknya secara kontinyu melakukan sosialisasi mekanisme perizinan berusaha bagi pelaku UMKM. Tujuannya agar pelaku usaha mau mengurus perizinan sebagai kelengkapan usahanya, agar saat usaha mereka masuk ke toko modern persyaratan izinnya sudah lengkap. “Kalau pelaku usaha sudah memiliki legalitas perizinan yang lengkap, diharapkan bisa naik kelas. Misalnya bisa diekspor atau menjual produknya di swalayan,” ujarnya.(eko/sep)

 

0 Komentar