JAKARTA-Meski kabar terbaru menyebutkan tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tetapi pemerintah tetap membatasi mobilitas masyarakat. Terlebih lagi untuk mobilitas jarak jauh.
“Titik pengecekan dibangun di beberapa wilayah. Ini agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan COVID-19 secara random dan memonitor mobilitas rute darat. Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (7/12).
Ia menuturkan, ukuran PPKM akan disesuaikan dengan keadaan COVID-19 di setiap daerah.
Baca Juga:Menko Perekonomian Apresiasi Nahdatul Ulama yang Dukung Pemerintah Wujudkan SDM UnggulPionir Langkah Nyata Sinergi Media di Masa Pandemi, BRI Jadi Lembaga Keuangan Pertama Gelar Fellowship Journalism
Pemerintah telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri. Utamanya bagi warga yang pernah melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron.
”Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika COVID-19 secara internasional. Mengingat dampak COVID-19 antarnegara yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Pemerintah menghimbau supaya ibadah Natal diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Gereja yang hendak menggelar ibadah secara langsung pun diwajibkan membentuk Satuan Tugas penanganan COVID-19. Tujuannya memastikan proses ditetapkan dengam ketat.
“Kami menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, meregulasi aktivitas di tempat wisata dan fasilitas publik, serta mengontrol mudik pada libur Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan sekolah,” imbuhnya. (Fin/Jni)