Ia juga berpesan, untuk penerima bantuan hibah agar tetap melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. “Admistrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian SPJ harus tepat waktu. Semoga bantuan hibah yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang turut hadir dan berpesan kepada Ketua LPM Calon Penerima Bantuan beserta Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Kegiatan Rutilahu Kabupaten Purwakarta untuk tetap menjaga amanah sesuai dengan usulan yang pertama, yang diberikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(mas/sep/vry)