RAGAM-Majelis hakim Pengadilan Agama Soreang Bandung Jawa Barat resmi menjatuhkan vonis cerai kepada pasangan Rizki DA-Nadya Mustika.
Vonis tersebut dijatuhkan secara verstek usai pihak termohon tidak hadir walaupun telah dipanggil beberapa kali.
Usai vonis ini, rumah tangga Rizki DA-Nadya Mustika yang dibina sejak 9 Agustus 2020 kini resmi kandas. Mereka sudah resmi bukan suami-istri.
Baca Juga:Melatih Kepekaan Sosial, Mahasiwa Terpanggil Bantu Korban Bencana Alam Gunung SemeruKonsisten Terapkan Good Corporate Governance, BRI Sabet Penghargaan Most Trusted Company 2021
“Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan cerai talak karena ketidakhadiran termohon. Kasus ini diputus verstek,” jelas pengacara Rizki DA, Dicky Dewanto, dikutip dari akun YouTube Instens Investigasi Kamis (9/12).
Rizki DA menjelaskan, keinginan untuk berpisah sejatinya datang dari dirinya dan Nadya Mustika usai timbul permasalahan dalam rumah tangga. Ia pun bersyukur majelis hakim akhirnya menjatuhkan cerai pada hari ini.
“Saya yang menjalani rumah tangga ini dengan Nadya. Memang kita sempat rujuk, itu kan hal yang baik. Kalau memang tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga, kalau dipksa juga nggak bagus,” ujarnya.
Walaupun sudah bercerai, perihal masalah anak, Rizki berjanji tetap bertanggung jawab. Bahkan ia dan Nadya Mustika ingin pengasuhan anak dilakukan bersama-sama.
“Kami tetap akan membagi waktu dalam mengurus anak,” paparnya.
Sebelumnya, Mustofa selaku humas Pengadilan Agama Bandung mengatakan bahwa Rizki DA melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan carai talak pada 23 November 2021. Permohonan cerai talak ini terdaftar dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/PA.Badg. Demikian dilansir dari Jawapos.
“Yang mengajukan dari pihak suaminya, Rizki ya. Secara formil Rizki, tapi dikuasakan sama kuasa hukumnya,” ucap Mustofa dalam jumpa pers virtual Rabu (8/12).
Pada permohonan cerai talak ini, Rizki DA hanya menginginkan perceraian. Sementara masalah hak asuh anak tidak dimasukkan dalam materi gugatan. (Jni)