Biadab! Oknum Guru yang Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Sebagai Alat Donasi

Biadab! Oknum Guru yang Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Sebagai Alat Donasi
Biadab! Oknum Guru yang Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Sebagai Alat Donasi
1 Komentar

Lalu, dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Fin/Jni)

1 Komentar