Hati-Hati! Kini Twitter Larang Pengguna Unggah Video dan Foto Tanpa Izin

Hati-Hati! Kini Twitter Larang Pengguna Unggah Video dan Foto Tanpa Izin
Hati-Hati! Kini Twitter Larang Pengguna Unggah Video dan Foto Tanpa Izin
0 Komentar

TEKNOLOGI – Pihak Twitter sudah resmi mengumumkan pengetatan pada kebijakan privasinya, yang fokus pada berbagi media pribadi.

Pembaruan kebijakan privasi itu memperluas kebijakan informasi pribadi platform media sosial untuk memasukkan hal-hal semisal foto dan video pengguna pribadi.

Pada aturan baru ini, berbagi beragam jenis media yang menampilkan pengguna pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan tidak akan diizinkan.

Baca Juga:Upaya Kang Jimat Mulai Membuahkan Hasil, Kementerian Kehutanan Lepas 65 Ha Lahan untuk WargaCara Cek Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud Semua Kartu

“Ada kekhawatiran yang terus berkembang tentang penyalahgunaan media dan informasi yang tidak diperbolehkan di layanan online manapun sebagai alat untuk mengganggu, mengintimidasi, dan mengungkap identitas seseorang,” tulis Twitter dalam pernyataan pada blog resminya.

Penyataan itu melanjutkan, berbagi media pribadi, seperti gambar atau video, mempunyai potensi melanggar privasi seseorang, serta bisa menyebabkan kerugian emosional atau fisik.

“Penyalahgunaan media pribadi dapat mempengaruhi semua orang. Ketika kami menerima laporan bahwa Tweet berisi media pribadi yang tidak sah, kami sekarang akan mengambil tindakan sesuai dengan berbagai opsi penegakan kami,” imbuh pernyataan itu.

Perusahaan microblogging tersebut mengatakan, peraturan yang diperluas ini merupakan usaha lanjutan mereka dalam concern terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menyelaraskan kebijakan keamanan kami dengan standar hak asasi manusia, dan akan diberlakukan secara global mulai hari ini,” tulis perusahaan tersebut.

Hati-Hati! Kini Twitter Larang Pengguna Unggah Video dan Foto Tanpa Izin

Jenis informasi yang sekarang tidak bisa dibagikan di Twitter tanpa ada izin atau persetujuan pengguna pribadi termasuk:

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik;
  • Mengidentifikasi dokumen, seperti lisensi atau kartu Jaminan Sosial;
  • Kontak informasi; informasi keuangan, seperti nomor rekening bank dan kartu kredit;
  • Informasi pribadi lainnya, seperti data biometrik atau catatan medis; dan media individu pribadi tanpa izin dari orang atau orang-orang yang digambarkan.
0 Komentar