JAKARTA – Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus melakukan penguatan dan transformasi sistem kesehatan nasional menuju Indonesia yang mandiri dan memiliki ketahanan kesehatan yang baik. Pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun. Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) dengan tema “Fraksionasi Plasma” di Jakarta, Selasa (14/12).
“Berdasarkan pengalaman dalam penanganan Covid-19, kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” kata Menko Airlangga.
Baca Juga:Menko Perekonomian Beberkan Penanggulangan Covid 19 Terbaru di Indonesia, Lengkap dengan AnggarannyaSempat Melambat di Q3 Pemulihan Ekonomi Tunjukan Perbaikan di Q4-2021, Menko Perekonomian: Menunjukan Ketahanan yang Baik
Dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma. Produk hasil fraksionasi plasma harus memenuhi standar mutu keamanan dan kemanfaatan untuk melindungi pengguna produk. Lebih lanjut, Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma sehingga konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.
“Salah satu target Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah peningkatan kemampuan produksi dalam negeri, terutama vaksin, terapeutik, dan termasuk urusan darah. Terkait fraksionasi plasma ini regulasinya sudah ada, tinggal implementasinya bahwa ini tidak hanya melibatkan BUMN tetapi juga boleh melibatkan swasta,” pungkas Menko Airlangga.