RAGAM – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin mengungkapkan, temuan praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin di Indonesia.
Menurutnya, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh kelompok maupun perorangan. Namun, ia tak merinci di mana saja titik lokasi praktik jual beli pulau kecil tanpa izin tersebut.
“Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin,” kata Adin ungkapnya dalam Konferensi Pers, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:Kabar Gembira, Menko Perekonomian Umumkan Kartu Prakerja DilanjutkanCek Data Pribadi Di Internet Bocor Atau Tidak, Coba Gunakan Situs Ini!
“Para pelaku mengelola sepenuhnya pulau-pulau kecil tersebut. Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri,” sambungnya.
Awaludin menjelaskan, praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin sendiri termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Untuk itu, KKP bersama stakeholders terkait terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia. Tujuannya, untuk mengantisipasi timbulnya praktik serupa.
“Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan seolah-olah pembelian pulau terjadi ada perizinan dari KKP,” pungkasnya